Klaim Merupakan Image Perusahaan
Sumber : Majalah Media Asuransi
Dalam industri asuransi di Indonesia, klaim tampaknya dipandang penting oleh eksekutif asuransi jiwa. Bahkan sangat erat dengan perusahaan asuransi. Hal ini diungkapkan oleh Direktur PT Indolife Pensiontama Juli Priyatno kepada Media Asuransi. “Klaim asuransi merupakan image dari perusahaan asuransi, terlebih masih kurangnya kesadaran masyarakat atas manfaatnya asuransi. Seperti diketahui, asuransi adalah perjanjian jangka panjang, maka klaim sangatlah penting untuk memberikan kepercayaan kepada nasabah,” katanya baru-baru ini ia menambahkan bahwa dengan banyaknya produk asuransi, jenis dan perusahaan asuransi yang ditawarkan, maka hal yang paling ingin diketahui calon nasabah adalah mencari informasi bagaimana pengalaman klaimnya. Jika pengalaman mengurus klaim lancar dan tepat waktu, maka otomatis reputasi perusahaan asuransi menjadi bonafide.
Ketika calon tertanggung atau nasabah mengajukan permohonan untuk menjadi tertanggung, menurut Juli Priyatno, prinsip pertama dalam asuransi adalah saling percaya yang dilandasi dengan itikad baik (utmost good faith). “kedatangan calon tertanggung hendaknya dilandasi dengan itikad baik, tidak menyembunyikan keterangan-keterangan yang jelas dan benar yang dibutuhkan masing-masing pihak. Yang ditunjukan dalam keterbukaan antara kedua belah pihak,”katanya.
Sedangkan mengenai produk asuransi jiwa yang dijual oleh perusahaan asuransi jiwa yang dipimpinnya, Juli Priyatno mengatakan bahwa OJK telah menetapkan standard dalam persetujuan produk-produk asuransi, selain itu juga perusahaan harus memiliki tingkat kesehatan keuangan dan tidak terkena sanksi administratif. “jadi produk yang diluncurkan ke pasar setelah mendapat persetujuan OJK sudah memenuhi persyaratan,”katanya.
Mengenai pengelolaan risiko di perusahaan asuransi jiwa, Juli Priyatno mengungkapkan bahwa pengelolaan risiko dalam underwriting dilakukan sejak penutupan polis dimulai, keputusan menerima atau menolak pertanggungan asuransi, penerbitan polis dan juga penerahan polis kepada tertanggung.”intinya ada dua proses underwriting yaitu medical underwriting yaitu pemeriksaan kesehatan calon tertanggung, dan financial underwriting yaitu pemeriksaan keuangan calon tertanggung dalam hal kemampuannyamembayar premi asuransi,”jelasnya.
Mengenai hubungan antara marketing dan klaim dalam asuransi jiwa, ia mengatakan bahwa tenaga pemasar asuransi sebagai wakil perusahaan dalam memasarkan produknya harus menyampaikan hak dan kewajiban kepada nasabah, termasuk persyaratan dan prosedur klaim, sehingga pada saat klaim tidak menimbulkan masalah. “jadi dalam hal ini diperlukan tenaga pemasar yang mempunyai kualifikasi yang baik. Karena juga bertindak sebagai field underwriter mewakili perusahaan dalam menilai risiko penutupan asuransi,” ia menjelaskan.
Mengenai ke mana nasabah atau tertanggung mengadu ketika merasa bahwa klaimnya menemui jalan buntu, Juli Priyatno mengungkapkan bahwa asosiasi asuransi bekerjasama dengan BMAI (Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia) untuk memberi kemudahan kepada nasabah dalam hal terjadinya masalah atau sengketa klaim asuransi.”jadi jika nasabah tidak puas terhadap pelayanan klaim perusahaan asuransi dapat mengadukan permasalahnnya ke BMAI, bukan mengadu kepada asosiasi asuransi,”sarannya.