PT Indolife Pensiontama
menerapkan sistem teknologi digital sejak 1992. Alasannya, menurut Direktur PT
Indolife Pensiontama Juli Priyatno untuk mengurangi faktor kesalahan manusia
dan mempermudah pekerjaan. “sedangkan tujuannya adalah untuk efisiensi biaya
operasional perusahaan,” katanya kepada Media
Asuransi baru-baru ini.
Dia mengungkapkan perusahaan
tempatnya bekerja sedang mengembangkan insurtech,
sejalan dengan perkembangan gaya hidup banyak orang yang telah berubah karena
pengaruh telepon pintar sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. “Hal
ini mengubah kebiasaan orang dalam bertransaksi. Oleh karenanya kami yakin
untuk memenuhi kebutuhan pasar dengan memperluas jaringan basis digital kami,
akan meningkatkan pencapaian bisnis dalam jangka panjang,” katanya.
Untuk menerapkan teknologi yang
semakin canggih tersebut, pihaknya memang memperiapkan sumber daya manusianya
(SDM). Yaitu membuka wawasan bagi karyawan dan top manajemen dalam
mengembangkan proses bisnis berbasil digital, dan memberikan training kepada
karyawan, baik tenaga pemasar maupun staf kantor pusat.
Dia mengungkapkan bahwa pelatihan
dan bekal yang diberikan dalam menerapkan teknologi ini adalah bagaimana cara
mengunakan aplikasi. Dari mulai pengajuan permohonan asuransi, proses penerbitan
polis hingga proses pangajuan klaim dan pembayaran klaim.
Meskipun begitu, ia mengakui saat
ini produk yang dijual secara digital atau full online sedang dalam tahap
pengembangan. “Termasuk e-policy yang
juga merupakan bagian dari pengembangan insurtech
yang sedang kami kerjakan, “katanya.
Kedepannya perusahaan yang
dipimpin diharapkan mengembangkan sistem yang mampu menganalisis kebutuhan
nasabah atau calon nasabah dari kebiasaanyadalam melakukan kegiatan
sehari-hari. ”Sehingga konsep big data dapat kami wujudkan untuk mendongkrak
pencapain bisnis kedepannya, “katanya.
Sedangkan mengenai regulasi
sehubungan dengan transformasi teknologi digital dalam kegiatan bisnis asuransi
jiwa, ia mengatakan sejauh ini OJK cukup kondusif mendorong ‘insurtech’ meski “peraturan” yang
lengkap masih dalam wacana. “Kami yakin pada saatnya nanti apabila kenyataan
memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi digital sudah signifikan, tentu
pemerintah dan OJK akan terus mendukungnya. Sebab dibanyak negara juga terjadi,
transaksi digital selalu mendahului peraturan perundangan yang mengaturnya,”katanya.
Majalah Media Asuransi - April 2018 - No.327 - Tahun XXXVIII